FUNGSI RUMAH TANGGA DALAM ISLAM.

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
Dalam Islam, landasan idiil suatu rumah tangga tidak terletak pada unsur biologis semata tetapi lebih diutamakan pada unsur pelaksanaan perintah Allah atau termasuk ibadah.
Hadits Rasulullah Saw. menjelaskan:
النّكَاحُ سُنَّتِى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيسَ مِنِّى.
Artinya: ”Kawin itu sunahku, Barang siapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku ". (HR. Bukhari).
يَامَعْشَرَالشَبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَـةَ فَلْيَسَزوَّجْ فَإِنَّهُ إِغَضُّ لِلْبَصَرِ وَإِحْصَنُ لِلْفَرْجِ.
Artinya: ”Wahai pemuda-pemuda, barang siapa yang sudah mampu kawin maka kawinlah, karena kawin itu lebih menjinakkan pandangan mata dan lebih memelihara kehormatan diri ". (HR. Bukhari Muslim).
Di sini jelas bahwa perkawinan pertama-tama berfungsi sebagai ibadah atau ta'at kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, kemudian baru memenuhi naluri sek secara halal dan membentengi diri dari berbuat maksiat.
Setiap orang yang akan menempuh mahligai rumah tangga harus menyadari arti dan nilai rumah tangga bagi kehidupan manusia, sehingga nilai itulah yang akan menjadi landasan dan dasar kehidupan suami istri sesudah rumah tangga berjalan.
Banyak orang menempuh mahligai rumah tangga asal jalan dan banyak pula yang tidak menghayati arti dan nilai rumah tangga bagi kehidupan pribadi. Dalam Islam landasan struktural suatu rumah tangga adalah rasa bahagia, rasa nyaman dan tenang yang dipatrikan rasa cinta dan kasih sayang. Tetapi unsur bahagia dan unsur cinta kasih yang menjadi landasan dan tujuan rumah tangga muslim tersebut banyak tidak dihayati dewasa ini, karena dianggap kebahagiaan dapat dinikmati tanpa melalui jenjang rumah tangga, malahan menurut mereka lebih bahagia tidak berumah tangga dari pada berumah tangga .
Ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa wanita jika berumah tangga akan mengalami hal-hal sebagai berikut:
- Tidak lagi memiliki harta sebagaimana sebelum berumah tangga, karena hartanya tenggelam menjadi milik suami.
- Tidak memiliki hak sebagai manusia, sehingga setiap saat dapat dicapai oleh suaminya atau disaingi oleh wanita lain baik sebagai istri atau simpanan.
- Tidak memiliki harga diri dan kebebasan karena semuanya suami yang menentukan.
Pendapat ini sangat jauh bertentangan dengan rumah tangga menurut ajaran Islam (Rumah Tangga Muslim). Mungkin dalam kehidupan sehari-hari ternyata banyak wanita menderita dengan adanya pendapat di atas. Tetapi rumah tangga muslim mengajarkan sebagai berikut: Wanita dan pria sama-sama manusia, sama-sama mempunyai hak dan peranan tersendiri dan menentukan dalam kehidupan rumah tangga.
Firman Allah dalam Al Qur'an:
مَنْ عَمِلَ صَالِحَ مٍنْ ذَكَرٍ اُنْشَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُخْيِيَنَّهُ حَـــيٰوةً طَيِّبَةً وَلَنَجزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ.
Artinya: ”Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik pria maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. An-Nahl: 97).
Selain itu, di dalam berumah tangga Rasulullah juga menganjurkan hal-hal sebagai berikut:
- Kewajiban kaum wanita sama dengan kewajiban kaum pria (kecuali beberapa hal yang memang secara biologis berbeda).
- Suami menjadikannya pemimpin di dalam rumah tangganya dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya dan wanita menjadi pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya.
- Ketahuilah sesungguhnya engkau mempunyai hak terhadap istrimu dan sesungguhnya istrimu pun mempunyai hak pula atas dirimu. (HR. Tirmidzi).
”Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha (senang) dan diridhai. Maka masuklah ke dalam surgaku ”. (QS. Al-Fajr: 27-30).
