Basmalah



”Dengan menyebut nama Allâh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
PERGAULAN SUAMI ISTRI.




”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.

Suami istri yang semula orang lain, setelah akad nikah langsung ditetapkan hukumnya. Baik itu tanggung jawabnya maupun etika pergaulan diantara keduanya. Pergaulan suami istri merupakan pergaulan yang paling indah di dunia ini. Tidak ada pergaulan apapun yang mampu menandingi bagaimana indahnya pergaulan suami istri. Karena suami istri laksana dua tubuh berjiwa satu:

Firman Allah dalam Al Qur'an:

...وَ لَهُنَّ مِشْلُ الَّذِى عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ..

Artinya: ”Wanita mempunyai hak dengan baik kepada pria, seperti kaum pria mempunyai hak terhadap kaum wanita”. (QS. al-Baqarah: 228).

Firman Allah tersebut menunjukkan suatu pengertian, bahwa suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama, namun kaum pria masih diberi derajat yang lebih tinggi dari dari pada kaum wanita, sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an:

..وَ للِـرِّ جَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ..

Artinya: ”Dan bagi kaum pria mempunyai derajat kekuasaan terhadap kaum wanita”. (QS. Al-Baqarah: 228).

Kekuasaan kaum pria terhadap kaum wanita bukan berarti kaum pria boleh bertindak semena-mena terhadap istrinya akan tetapi semuanya itu mempunyai aturan dalam koridor yang sudah ditentukan oleh agama. Kelebihan derajat yang diberikan kepada kaum pria itu merupakan suatu karunia yang diberikan Allah, karena mereka mempunyai tanggung jawab sebagai pelindung kaum wanita dengan memiliki kelebihan kekuatan fisik maupun mental, dan untuk itu pula tanggung jawabnya dalam hal membela bangsa dan negaranya lebih menonjol dan berada pada barisan terdepan.

Syariat Islam telah memperinci pergaulan suami istri baik mengenai hak dan kewajibannya masing-masing. Oleh karenanya dasar agama yang dimiliki oleh seseorang akan sangat berpengaruh dalam memantapkan pergaulan keduanya

Firman Allah dalam Al Qur'an:

وَ عَـاشِـرُوْهُنَّ بِـامَغْـرُوْفِ..

Artinya: ”Pergaulilah istri-istrimu itu dengan baik ”. (QS. An-Nisaa' : 19).

Pergaulan suami istri di sini meliputi pergaulan lahir maupun batin. Hubungan batin suami istri merupakan hubungan yang khas. Di antara bermacam-macam kebutuhan manusia dalam hidup dan kehidupannya maka kebutuhan-kebutuhan kepada hidup bersuami istri (perkawinan) termasuk kebutuhan vital. Kehendak ingin berhubungan akrab (hubungan seksual) termasuk motif (biogenetis) bagi manusia atau termasuk kebutuhan vital biologis, yaitu kehendak naluriah setiap makhluk hidup untuk melanjutkan hidupnya berketurunan dan berkembang biak.

Firman Allah dalam Al Qur'an:

ذُيِّنَ لِلنَّـاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَـآءِ وَالْبنِيْنَ وَاْلقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَاْلخَيْلِ الْمُسَوَّ مَةِ وَالْاَنْعَـامِ وَالْحَـرْثِ ذٰلِكَ مَتَاعُ اْلحَيٰوةِ الدُّنْيَــا وَاللّٰهُ عِنْدَهُ حُسْنُ اْلمَــاٰبِ.

Artinya :
”Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang berlimpah-limpah dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. (QS. Ali 'Imran: 14).

Sudah menjadi kodratnya bahwa pria tertarik kepada wanita, dan wanita juga tertarik kepada pria. Keduanya mempunyai daya tarik tertentu untuk lawan jenisnya. Walaupun seks manusia pada dasarnya ditujukan untuk menghasilkan keturunan, namun di dalam prakteknya, kesenangan dan kenikmatan seksuallah yang menonjol, merupakan kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah bagi makhluk Nya.

Agama Islam mengatur etika hubungan seksual mulai dengan wajib menutup aurat, tidak boleh bergaul bebas, tidak boleh berduan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi, tidak dibenarkan pergaulan yang dapat merangsang kehendak seksual. Konon rangsangan seksual yang tidak terpenuhi menyebabkan kegelisahan jiwa raga serta dapat membahayakan kesehatan.

Islam menganjurkan berpuasa bagi orang yang dorongan seksnya sangat kuat sementara ia belum mampu berumah tangga, karena dengan berpuasa badan terasa lemah dan libidopun turut melemah pula. Adapun penyaluran libido dengan cara lain, umpamanya masturbasi, onani, yang merupakan hubungan tidak fisiologis, tidak akan memberikan ketenangan hakiki. Dalam Islam hubungan seksual hanya dihalalkan melalui perkawinan yang sah. Apabila hubungan seksual dilaksanakan di luar pernikahan, maka hal itu disebut zina. Perbuatan ini jelas dilarang oleh Islam. Sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw.

Firman Allah dalam Al Qur'an:

وَلَا تَقْرَبُواالزِّنٰٓى اِنَّهُ كَانَ فاحِشَةً وَّسَآءَ سَبِيْلًا.

Wa laa taqrabuz zinaa innahuu kaana faahisyataw wa saa-a sabiilaa.

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sangat keji dan sejahat-jahat jalan (terkutuk). (al-israa' : 32).

Hadits Rasulullah Saw. :

Tak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah sesudah syirik (menyekutukan Allah) dari pada setetes air mani yang ditaruh oleh seorang pria ke dalam kemaluan wanita yang tidak halal baginya (zina). (HR. Thabarani).

Adapun adab/etika dalam melakukan hubungan seksual dengan istri, Islam telah mengatur melalui firman Allah dalam Al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw.

Firman Allah dalam Al Qur'an:

نِسَـآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِـْٔتُمْ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ وَتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ وَبَشِّرِ اْلمُؤْمِنِيْنَ.

Perempuan-perempuan kamu (isteri-isteri kamu) adalah (seperti) ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu sebagaimana kamu kehendaki, dan buatlah kebaikan untuk dirimu, bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menghadap_Nya, dan Sampaikanlah berita gembira untuk orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 223).

وَيَسْــَٔلُوْنَكَ عَنِ اْلمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذَّىْ فَاعْتَزِلُوا النِّسَـآءَ فِى اْلمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْ هُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثٌ اَمَرَكُمْ اللّٰهُ.

”Mereka bertanya kepadamu Muhammad tentang haidh itu adalah kotoran, maka jauhilah perempuan-perempuan dalam masa haidh, jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, gaulilah mereka sesuai dengan yang diperintahkan Allah”. (QS. Al Baqarah: 222).

Sedang Hadits Rasulullah Saw. menyatakan:

1. Allah tidak akan melihat limpahan rahmat kepada laki-laki yang menggauli sesama laki-laki atau perempuan (isteri) pada dubur. (HR. Turmudzi dan Ahmad dari Ibnu 'Abbas ra).

2. Apabila salah seorang dari kamu mencampuri istrinya, hendaklah bertabir, jangan keduanya telanjang seperti telanjangnya dua ekor keledai. (HR. Thabarani dari Abu Umamah).

3. Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam semua kegiatan. (HR. Ahmad Muslim).

Dapat pula diambil ketentuan secara umum, bahwa dalam hubungan perkelaminanpun termasuk diperintahkan berbuat ihsan, yang dapat memenuhi kesempurnaan, misalnya dengan mengenakan pakaian yang baik, mengenakan parfum dan dilaksanakan dengan cara-cara berperadaban dan berkehormatan.

Ketentuan yang diungkapkan melalui firman Allah dan Hadits Rasulullah Saw. diatas, bertujuan untuk menjaga kesehatan diantara kedua belah pihak. Misalnya seorang istri yang sedang haidh/nifas merupakan darah dilarang untuk digauli. Apabila kondisi yang demikian tetap melakukan kegiatan biologis, akan menimbulkan penyakit bagi kedua belah pihak. Adanya larangan berbuat zina, karena perbuatan tersebut dapat mendatangkan penyakit raja singa atau penyakit kelamin lainnya.

Islam juga mengatur apa yang disebut kesehatan seks, yaitu kebersihan dan kesehatan seks dengan membersihkan penis dan vagina dari bekas-bekas air kencing (urine) dengan air suci dan mensucikan.

Khitan bagi anak laki-laki juga termasuk alat vitalnya dari suatu kotoran yang bersarang di bawah kulit ujung penis, (jika tidak dikhitan) namanya smegma. Smegma ini dapat menyebabkan penyakit kanker rahim pada istri dari suami yang tidak berkhitan.

Dalam rangka kebersihan dan kesehatan, Islam mewajibkan mandi bagi pasangan sesudah melakukan kegiatan biologis, begitu juga ihtilam (mimpi) bagi anak laki-laki dan sesudah haidh bagi anak perempuan. Dan sebelum melakukan kegiatan biologis disunatkan pula berwudhu demi kebersihan diri.

Demikian indah Islam mengatur kebersihan dan kesehatan seksual demi menjaga umat manusia supaya tetap sehat, segar dan menggairahkan yang pada gilirannya mampu mendatangkan kebahagiaan dan kenyamanan kehidupan keluarga dan rumah tangga.

Perlu diketahui bahwa hukum Islam menempatkan posisi istri dalam kedudukan yang sangat mulia. Hal ini terbukti bahwa Islam memperhatikan dan melindungi hak azasi istri, sampai masalah hak kebutuhan biologispun diperhatikan.

Menurut hukum Islam, kebutuhan biologis bukan hak suami yang harus dituruti oleh istri, tetapi juga merupakan hak istri untuk mendapatkannya secara wajar dan menurut ukuran yang wajar pula. Islam mengakui bahwa kebutuhan biologis adalah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia yang normal, baik pria maupun wanita. Untuk itu Islam mengaturnya dan menyalurkannya dengan:

  • Akad nikah sebagai satu-satunya proses dan prosedur yang sah untuk menghalalkan kebutuhan biologis tersebut.

  • Dilakukan dengan niat baik, penuh keluhuran/penghormatan, penuh cinta kasih, bukan hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja.

Ketidak mampuan suami untuk melakukan kegiatan biologis dengan istrinya, cukup menjadi alasan bagi si istri untuk menuntut perceraian (fasakh dan sebagainya). Gangguan, apalagi pemboikotan oleh suami terhadap hak istri atas kebutuhan biologis ini menimbulkan ketentuan hukum dalam Islam, yakni apa yang disebut Al-lilaa, yakni: sumpah suami untuk tidak melakukan kegiatan biologis dengan istrinya lebih dari jangka waktu lima bulan, apalagi untuk selamanya. Jelas, sumpah ini menimbulkan dua alternatif:

  • Kalau dipenuhi, maka si istri akan kehilangan salah satu hak azasinya.

  • Kalau tidak dipenuhi, berarti si suami melanggar sumpahnya dan terkena Kaffarah-Sumpah (hukuman agamawi karena melanggar sumpah).

Dalam memilih alternatif yang sulit ini, agama Islam menentukan demikian, yakni suami harus:

  • Memberikan hak atas kebutuhan biologis kepada istrinya dan dengan demikian dia melanggar sumpahnya dan karena itu dia harus membayar Kaffarah karena melanggar sumpah.

  • kalau suami tidak mau, maka si istri berhak mendapat perceraian dari suami itu.

Di sinilah salah satu bukti bahwa Islam memperhatikan dan melindungi hak azasi istri.

🙏

”Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn. Majah).