SIKAP SUAMI TERHADAP ISTRI.

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
Di dalam Al Qur'an telah dijelaskan bahwa suami/kaum pria derajat/kekuasaan terhadap istri/wanita. Dalam hal ini bukan berarti suami/kaum pria boleh berbuat apa saja terhadap istri. Derajat/kekuasaan yang diberikan oleh Allah, karena adanya hubungan dengan:
- Suami harus membayar mahar.
- Secara biologis laki-laki mempunyai kekuatan lebih, serta wajib memberi nafkah, kiswah dan rumah.
Dalam hal membayar mahar, boleh dibayar tunai pada saat akad nikah, akan tetapi bisa juga mahar dibayar belakangan alias hutang. Mahar menjadi beban suami sejak akad nikah, dan di bayar penuh setelah terjadi persetubuhan. Apabila terjadi thalaq (perceraian) sebelum persetubuhan, maka hanya wajib dibayar separuhnya. Persoalan mahar ini semuanya diatur melalui firman Allah dan hadits Rasulullah Saw.
Firman Allah dalam Al-Quran:
وَاٰتُوْاالنِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً.
Artinya: ”Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan hak penuh kerelaan ". (QS. An-Nisaa' : 4).
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْ هُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْ هُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَعْفُوْنَ اَوْيَعْفُوَاالَّذِيْ بِيَدِهِ عُقْدَةٌ النِكَاحِ وَاَنْ تَعْفُوْآ اَقْرَبُ للِتَّقْوٰى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ .
Dan jika kamu menceraikan isterimu sebelum kamu campuri mereka, padahal kamu sungguh telah menentukan bagi mereka maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali kalau perempuan itu (mau) melepaskannya atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah dan kalau kamu maafkan, itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu lupakan pemberian sukarela di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Hadits Rasulullah Saw. menjelaskan:
Siapa saja seorang pria yang mengawini wanita dengan mas kawin sedikit atau banyak, sedangkan dalam hatinya ia berniat untuk tidak memberikan hak wanita tersebut (mas kawin) kepadanya, maka ia telah menipunya, maka ia akan menjumpai Allah di hari kiamat nanti dalam keadaan berzinah. (HR. Thabrani).
Nafkah, kiswah dan rumah, setelah akad nikah, sepenuhnya menjadi beban/tanggung jawab suami. Persoalan ini Islam juga mengatur melalui firman Allah dan hadits Rasulullah Saw:
اَلرِجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِسَآءِ بٍمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ.
”Laki-laki adalah pemimpin atas perempuan-perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan dengan sebab sesuatu yang telah mereka (laki-laki) nafkahkan dari harta-hartanya". (QS. An-Nisaa': 34).
لِيُنْفِقْ ذُوْسَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِـمَّا اٰتـَاهُ اللّٰهُ لَايُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًااِلَّامَـا اٰتٰهَا سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرِ يُسْرًا.
”Hendaklah orang yang mampu itu memberi nafkah kepada isterinya menurut kemampuannya, dan orang yang sempit rezekinya itu hendaklah memberi nafkah menurut kadar apa yang diberi oleh Allah kepadanya ”. (QS. Ath-Thalaq: 7).
Hadits Rasulullah Saw, menyatakan:
Satu dinar yang engkau belanjakan tentang perang di jalan Allah, dan satu dinar yang engkau belanjakan pada memerdekakan hamba, dan satu dinar yang engkau sedekahkan kepada fakir miskin, dan satu dinar yang engkau belanjakan atas isterimu, maka diantara itu sekalian, yang besar pahalanya ialah yang engkau belanjakan atas isterimu ”. (HR. Ahmad dan Muslim).
شَرُّالنَّاسِ الْمُضَيِّقُ عَلَى اَهْلِهِ.
”Sejahat-jahat manusia itu adalah orang yang membikin sempit (belanja) atas isi rumahnya ". (HR. Thabrani).
وَقَالَ صَــلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَيَكْسُوْ هَا إِذَا اكْتَسَى وَلاَيَضْرِبَ الْوَجْهَ وَلاَيَقْبِحَ وَلَا يَهْجَرَ إِلاَّ فِى الْمَيِتِ.
”Kewajiban seorang suami terhadap isterinya ialah suami harus memberi makan kepadanya jika ia makan, dan memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian dan tidak boleh memukul mukanya dan boleh memperolok-olok dia dan juga tidak boleh meninggalkannya kecuali dalam tempat tidur (ketika istri membangkang) ". (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Dari ayat-ayat Al Qur'an dan hadits Rasulullah tersebut di atas, menunjukkan bahwa suami berkewajiban kepada istri dalam hal memberi belanja, makan, minum, rumah, dan pakaian. Akan tetapi suami juga berkewajiban memberi perlindungan, nasihat dan mengarahkan agar jangan sampai istri terjerumus di sesuatu hal yang tidak baik.
Islam memerintahkan berbuat baik kepada istri bukan saja dengan harta benda, akan tetapi juga dengan kelakuan dan perangai (etika). Hal ini juga diatur melalui firman Allah dan hadits Rasulullah Saw.
Firman Allah dalam Al Qur'an:
وَعَاشٍرُوْ هُنَّ بِامَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْ هُنَّ فَعَسَ اَنْ تَكْرَ هُوْا سَيْــًٔا وَيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيٍرًا كَشِيْرًا.
”Bergaullah dengan istri-istri kamu dengan cara yang sopan. Maka sekiranya kamu benci kepada mereka itu, janganlah kamu sia-siakan, karena boleh jadi kamu benci kepada sesuatu barang, tetapi Allah adakan padanya beberapa banyak kebaikan ”. (QS. An-Nisaa' : 19).
Sabda Rasulullah Saw.:
اَكْمَلَ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَخْسَنُهُم خُلُقَا وَخِيَارُهُمْ خِيَارُهُمْ لِنِسَاءِـهِمْ.
”Orang mukmin yang terlebih sempurna imannya itu, ialah orang yang terlebih manis perangainya, dan orang-orang yang terpilih di antara kamu itu, ialah orang yang lebih baik perangainya kepada istri-istrinya ". (HR. Ahmad).
”Orang yang paling baik diantara kamu itu ialah orang yang paling baik kepada isi rumahnya, dan aku ini orang yang paling baik di antara kamu kepada isi rumahku. Tidak akan memuliakan wanita melainkan orang yang mulia dan tidak akan menghina wanita melainkan orang yang hina". (HR. Ibnu 'Asakir).
Janganlah seorang mukmin laki-laki benci kepada seorang istrinya yang mukminah, karena walaupun ada satu perangainya yang ia tidak suka, tetapi tentu ada lain perangainya yang ia suka. (HR. Ahmad dan Muslim).
Takutlah kepada Allah di dalam memimpin istri-istrimu, karena sesungguhnya mereka adalah amanat (titipan) yang berada di sampingmu, barang siapa tidak memerintahkan shalat kepada istrinya dan tidak mengajarkan agama kepadanya, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Imam Ahmad Bukhari Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari keterangan firman Allah dan Hadits Rasulullah Saw. di atas, kiranya cukup jelas bahwa sikap suami terhadap istri dalam pergaulan sehari-hari, ditentukan melalui hukum Al Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw. Sikap suami terhadap istri dalam pergaulan sehari-hari berdasarkan keterangan di atas, agar mudah dipahami secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut:
- Suami harus menahan diri untuk tidak menyakiti hati dan memberatkan istrinya yang tanpa sebab.
- Suami harus memberi kesempatan kepada istrinya untuk mengunjungi keluarga dan sanak keluarga, baik itu keluarga dari suami maupun dari istri.
- Suami harus memberi petunjuk dan pelajaran kepada istri dan keluarganya.
- Suami harus menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya, menganggap istri sebagai teman yang paling dekat lahir dan batin, teman senasib dan sepenanggungan di kala suka dan duka dan di kala senang dan sakit.
- Suami harus berlaku bijaksana, ramah tamah, berlaku manis dan lemah lembut terhadap istrinya, baik sedang berdua saja maupun sedang berada di tengah-tengah orang banyak.
- Suami hendaknya jangan melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan istrinya, apalagi melakukan sesuatu yang kalau istri melakukan itu suami tidak senang, misalnya di waktu makan memakai celana pendek saja meludah, mengeluarkan bau yang tidak sedap, dan sebagainya.
- Kalau suami memanggil istri janganlah dengan hai-hai saja, sebaiknya dengan namanya atau dengan panggilan mesra ataupun dengan panggilan kesayangan lainnya.
- Bila bercakap-cakap dengan istri pakailah dengan bahasa yang halus dan enak didengar, jangan menggunakan kata-kata yang kasar dan kotor.
- Bila suatu ketika istri berbuat salah yang membangkitkan amarah suami, sedapat mungkin suami menahan amarah itu. Kalaupun terpaksa harus mengeluarkan kata-kata, pilihlah kata-kata yang sopan dan tidak menyinggung perasaan.
- Kalau istri sedang marah, sebaiknya suami jangan menjawab, cukup meninggalkan tempat itu dengan diam saja dan sebaiknya meredakan amarahnya itu dengan berseloroh dan Senda gurau yang dapat menimbulkan senyum simpulnya atau membuat ia tertawa, dengan demikian pertengkaran dalam rumah tangga dapat dihindarkan.
- Kalau sekiranya suami memang bersalah, maka akuilah kesalahan itu dan bila istri yang bersalah hendaknya suami memberi nasihat dan pelajaran kepadanya, agar supaya insyaf dan sadar atas kesalahannya.
- Kalau suami hendak keluar rumah untuk suatu urusan, hendaknya menunjukkan sikap selalu ingat kepada istrinya, dan sebagai tanda ingat itu sesekali hendaknya suami membawakan oleh-oleh yang digemari oleh istrinya.
- Kalau istrinya menghidangkan suatu masakan, suami jangan segan-segan memuji kelezatan masakan yang dimasak oleh istrinya itu dan jangan segan-segan memuji kelezatan masakan yang dimasak oleh istrinya itu dan jangan segan-segan memuji dandanan, keadaan atau kecakapan istrinya itu.
- Suami hendaknya menghindari sesuatu yang dapat mengecilkan hati istrinya atau menimbulkan sikap cemburu, seperti suami memuji-muji kecantikan atau kelezatan masakan wanita lain.
- Suami tidak boleh menumpahkan seluruh perhatiannya kepada pekerjaan semata-mata, akan tetapi hendaknya meluangkan waktu untuk bersantai dan beristirahat bersama istrinya, ataupun berekreasi, pergi ke rumah teman dan ke tempat perkumpulan.
- Sewaktu pulang ke rumah dari tempat pekerjaan, hendaknya selalu bermuka manis dan tersenyum ketika bertemu istri.
- Suami hendaknya jangan berhutang kepada orang lain tanpa sepengetahuan istrinya.
- Di samping suami memberikan uang belanja sehari-hari, bila keadaan uang mengizinkan hendaknya suami memberikan uang belanja kepada istri untuk keperluan dirinya sendiri.
- Suami tidak boleh berlaku serong di luar rumah dengan alasan bahwa perbuatannya itu tidak diketahui oleh istrinya.
- Dan lain sebagainya.
”Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn. Majah).
